Home    About Me    Equipment    Aktivitas    Astrofotografi    Observasi    Downloads   Video    Gallery    Tamu   

Senin, 29 Oktober 2007

Rukyatul Hilal Awal Syawal 1428 H

Kamis 11/10/2007 saya mengikuti kegiatan Rukyat Hilal Syawal 1428 H di Bukit Bela-belu Pantai Parangkusumo Yogyakarta. Pada kegitan Rukyat Hilal kali ini yang datang cukup banyak, mereka terdiri dari Tim Rukyah Hilal dari BHR (Badan Hisab Rukyat) Depag DIY, Ormas Islam seperti NU, UIN, UII, Tim Rukyah Hilal PPMI Assalaam, dan masyarakat yang peduli lainnya.
.

.

Acara diawali dengan sambutan dari BHR Depag DIY, gubernur DIY, Ahli Falak NU, Pakar Falak DIY dan diakhiri do’a. Dari lokasi ini, semua peserta yang hadir sangat banyak, namun tidak satu pun yang berhasil melihat Hilal Muda 1 Syawwal 1428 H. Keputusannya bulan Ramadhan 1428 H digenapkan menjadi 30 hari.

.

.

Walaupun saya mengikuti rukyat dan yakin kalau bulan Ramadhan digenapkan 30 hari (Istikmal) namun saya melaksanakan Sholat Idul Fitri pada hari Jum’at 12/10/2007. Ya karena mau tidak mau saya lebih enak mengikuti masyarakat sekitar, apalagi saya juga ingin agar persatuan diantara saudara seiman tetap terlaksana. Tapi kedepan nanti saya mempunyai harapan agar masyarakat disekitar lebih memahami kaidah-kaidah penentuan awal dan akhir bulan Hijriah berdasarkan dalil Qur’an dan sunnah. Bukannya hanya ikut-ikutan tanpa tau alasan yang pasti.

.

.

Pada dasarnya dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan Rosul SAW dengan tegas dan jelas memberikan pelajaran kepada kita umat Islam secara mudah dapat dikerjakan oleh semua orang, inilah ciri khas ajaran Islam, hal ini telah diamalkan/dipraktekkan Rosulullah SAW, para Sahabat, Tabi’in, Tabi’it –Tabi’in, sampai pada para Imam yang empat serta para salafus sholih dan ulama-ulama yang benar benar konsekwen mengikuti sunah Rosulullah SAW. Yaitu bahwa awal dan akhir Ramadhan ditentukan oleh “RU’YATUL HILAL” tidak dengan cara-cara lain hasil dari rekayasa manusia. Hilal dianggap sebagai pertanda awal bulan jika telah terlihat dan diberitahukan kepada pihak lain, bukan dalam hitungan (hisab).

.

(seperti dilaporkan oleh Gustria Anggota Senior JAC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar